Oleh: Muhammad Izzul Muslimin
Mungkinkah perempuan
memimpin persyarikatan Muhammadiyah ? Dalam batas wacana pertanyaan itu dapat
dijawab dengan tegas, bisa! Jangankan memimpin persyarikatan Muhammadiyah,
memimpin negara pun Muhammadiyah tidak berkeberatan. Hal itu sudah menjadi keputusan Musyawarah Lajnah Tarjih pada
Muktamarnya yang ke XVII di Pencongan, Wiradesa Kabupaten Pekalongan pada tahun
1972. (Soal bolehnya kepemimpinan perempuan menurut pandangan Muhammadiyah dapat dibaca dalam Adabul Mar’ah fil Islam
pada bab VIII dengan judul “Bolehkah
wanita menjadi Hakim?”).





